Pengembangan Perikanan yang Berkelanjutan


Pengembangan perikanan tangkap memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Aspek lingkungan mencakup sistem alam, yang terdiri dari ikan, kualitas ekosistem, dan lingkungan biofisik. Aspek sosial mencakup sistem manusia, termasuk didalamnya adalah nelayan, pengolah, dan masyarakat. Sesudah diidentifikasi kedua aspek tersebut, maka dibuat sistem pengelolaan perikanan, yang mencakup perencanaan, manajemen perikanan, sampai penelitian perikanan. Oleh karena itu, sistem pengelolaan perikanan  memuat pengembangan  perikanan  yang memperhatikan kedua aspek tersebut.
Kondisi sumber daya perikanan yang semakin menurun menyebabkan perlunya pengelolaan perikanan supaya tetap lestari dan memberikan hasil yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan pembatasan, baik dari sisi output maupun input. Beberapa pembatasan dari sisi input dan output yang bisa dilakukan adalah (KPPU 2010):

1)    Input  control,  yaitu  pengaturan  jumlah  effort  (upaya)  yang  dikeluarkan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan, meliputi:
a)     Limitting   entry,   yaitu   membatasi   jumlah   nelayan   yang   dapat melakukan penangkapan ikan.
b)    Limitting capacity per vessel, yaitu membatasi jenis serta ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan.
c)     Limitting  time  and  allocation,  yaitu  membatasi  waktu  dan  lokasi penangkapan ikan.
2)    Output  control,  yaitu  pembatasan  hasil  tangkapan  setiap  nelayan,  yang meliputi:
a)  Total  allowable  catch,  yaitu  batasan  jumlah  ikan  maksimum  yang dapat ditangkap oleh seluruh nelayan per tahun.
b)  Individual  quota,  yaitu  pemberian  kuota  penangkapan  ikan  kepada setiap individu yang melakukan penangkapan ikan.
c)  Community quota, yaitu pemberian kuota penangkapan ikan kepada suatu kelompok.
Sistem pengelolaan seperti ini secara adat dijalankan hampir menyebar di seluruh Indonesia, tetapi sebagai akibat transformasi struktural dari masyarakat tradisonal menuju ke masyarakat industri, maka praktek tersebut masih tetap dipegang dan dijalankan oleh sebagian penduduk Indonesia. Beberapa praktek hak ulayat pesisir, yaitu:
1)    Maluku (konsep Sasi): masyarakat nelayan di Pulau Saparua dan Haruku (Maluku Tengah), Desa Lataluhut (Pulau Ambon) dan Kepulauan Kei (Maluku Tenggara).
2)    Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inderagiri  Hilir, Propinsi Riau. Kearifan lokal yang dimiliki berupa: (i) menentukan waktu menangkap ikan berdasarkan cuaca dan musim, (ii) mengembangkan alat tangkap ikan dan alat pengumpul kerang, (iii) menentukan kawasan penebangan bakau, (iv) ritual (upacara) penghormatan terhadap laut, dan (v) adanya komitmen untuk tidak menangkap dan membunuh lumba- lumba, membuang sampah ke laut, menggunakan songko bermesin dalam menangkap ikan dan mengumpulkan kerang.
3)    Desa Bobaneigo, Maluku Utara: Kearifan tradisional dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara umum adalah larang atau boboso, tetapi pengertiannya dalam pengelolaan ikan teri dan cumi-cumi menyangkut pada beberapa batasan, seperti pelarangan pada musim pemijahan, pembatasan jumlah alat tangkap, pembatasan frekuensi penangkapan, tidak dibenarkan orang luar memiliki usaha bagan, dan pelarangan penebangan hutan bakau (soki) karena luluhan daun dan dahan pohon bakau dianggap sebagai asal-usul ikan teri.
4)    Lombok Barat: Tradisi awig-awig merupakan aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan masyarakat, untuk mengatur masalah tertentu, dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat. Dalam awig-awig diatur perbuatan yang boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang oleh masyarakat untuk menjatuhkan sanksi.
Pengelolaan sumber daya perikanan harus dilakukan secara holistik. Tidak bisa dipisahkan antara pemanfaatan ekonomi semata, namun juga harus ditinjau dari aspek lingkungan dan sosial. Eksploitasi sumber daya perikanan tidak boleh dilakukan  dengan cara merusak, dan harus mempertimbangkan pemanfaatan secara berkelanjutan.  Strategi dalam pengelolaan sumber daya perikanan adalah:
1)      Keterpaduan antara aspek lingkungan, ekonomi dan sosial
Pengelolaan sumber daya perikanan tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, namun juga harus dilihat dari keseluruhan aspek yang terkait, yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Lingkungan pesisir sangat rentan terhadap kerusakan iklim. Apabila satu sumber daya mengalami  tekanan akan menimbulkan gangguan terhadap sumber daya lain. Oleh karena itu, pertumbuhan penduduk harus dikendalikan dan pemanfaatan sumber daya mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
Wilayah pesisir memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi, karena kaya akan sumber daya ikan, minyak bumi dan gas, pariwisata bahari, pelayaran, serta bahan baku kosmetik. Menurut Rompas (2011), potensi ekonomi wilayah pesisir mencapai 56 milyar US$ per tahun dilihat dari besarnya potensi terumbu karang, hutan mangrove dan pasir laut di Indonesia. Belum termasuk diantaranya potensi perikanan, wisata bahari dan arus laut. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijaksana. Pemanfaatan oleh masyarakat lokal dan pendatang harus dikendalikan melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas dan adil. Selain itu, pemanfaatan terhadap sumber daya pesisir harus memperhatikan penerimaan dari masyarakat lokal, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dan kajian terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat.
2)     Keberpihakan terhadap nelayan
Profesi nelayan merupakan mayoritas pekerjaan di wilayah pesisir. Mereka tergantung pada ketersediaan sumber daya ikan dan kemudahan akses ke wilayah pesisir. Apabila terjadi pembangunan di daerah pesisir, maka nelayan akan terpinggirkan. Oleh karena itu, tata ruang wilayah pesisir harus ditetapkan dengan mengakomodasi kepentingan nelayan.
  3)      Penataan kelembagaan lokal
Kelembagaan lokal seperti koperasi dan kelompok masyarakat/nelayan mesti terus diberdayakan dan ditingkatkan peranannya agar mampu memberikan daya guna  bagi  kesejahteraan  masyarakat  pesisir.  Lembaga  ini  merupakan lembaga ekonomi yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat lokal dan disesuaikan dengan kearifan lokal. Pemerintah daerah melakukan penguatan melalui pendampingan pembuatan aturan main, kemitraan serta pemberdayaan lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir.
 4)      Pemberian kuota untuk perikanan tangkap
Pengusahaan terhadap perikanan tangkap harus diatur agar tidak terjadi kelebihan usaha. Bukan saja untuk perikanan tangkap, tetapi juga perikanan budidaya. Oleh karena itu, aspek perizinan harus ditentukan dengan melakukan pengawasan yang ketat. Aspek ini ditetapkan melalui penilaian dari pemerintah pusat, yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
 5)      Penetapan hak ulayat
Hak  ulayat  merupakan  legal  adat  yang  dilakukan  secara  turun-temurun dengan  memperhatikan  ketersediaan  sumber  daya  ikan.  Keberadaan  hak  adat harus dilestarikan dan dibentuk agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan. Bagi daerah yang sudah memiliki hak ulayat, maka negara harus mengakuinya dalam bentuk regulasi yang menetapkan hak ulayat sebagai hokum formal. Bagi daerah yang belum ada, maka negara memfasilitasinya dalam bentuk penyusunan hak ulayat.
Penanganan masalah kerusakan lingkungan harus dilakukan secara terpadu, sinergi, multi dimensi, berkelanjutan, dan jangka panjang. Semua itu hanya dapat dilakukan jika prinsip pemberdayaan dijalankan, yaitu berjalannya proses sosial di dalam masyarakat. Sebuah peraturan desa akan kehilangan makna jika tidak diinginkan oleh semua komponen masyarakat yang bersangkutan. Prioritas yang dibutuhkan dalam inisiasi ini adalah seberapa cepat proses sosial dapat dipacu sehingga masyarakat benar-benar menginginkan adanya Peraturan Desa, terkait pengelolaan sumber daya perikanan tangkap, tidak hanya sekedar atas pertimbangan seberapa cepat Peraturan Desa tersebut dapat dihasilkan.
Cara   yang   dapat   dilakukan   untuk   menginisiasi   suatu   institusi   atau kelembagaan formal yang lengkap dengan aturan, sanksi, dan pemegang legalitas adalah dengan cara:
1)    Melegal-formalkan suatu kelembagaan informal yang telah ada di dalam masyarakat.
2)    Memformulasikan suatu kelembagaan formal baru dengan mengembangkan kebiasaan yang telah ada di dalam masyarakat.
3)    Melegal-formalkan kelembagaan informal masyarakat lain yang cocok dengan karakteristik masyarakat setempat.
Fisher (2000) menyatakan bahwa budaya sebagai sumber daya untuk mengatasi konflik dan mengembangkan perdamaian. Berbagai tradisi, struktur, proses dan peran yang terdapat dalam budaya akan sangat membantu usaha dalam penyelesaian konflik. Penanganan konflik lintas budaya harus diikuti oleh pemahaman atas perbedaan cara yang digunakan setiap budaya untuk mengungkapkan penolakan.
1)  Hak ulayat laut dan kelestarian sumber daya alam
Ada kecenderungan dari nelayan modern dengan peralatan penangkapan ikan yang maju kurang memperhatikan kelestarian lingkungan perairan, sedangkan nelayan   tradisional yang tinggal di desa-desa pesisir pantai memiliki komitmen terhadap  pelestarian sumber daya laut  dengan  menerapkan Hak Ulayat Laut. Beberapa kasus yang terkait dengan pelestarian sumber daya laut dan praktek Hak Ulayat Laut:
a)     Salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam adalah budaya. Kecenderungan masyarakat tradisional lebih memiliki komitmen terhadap pelestarian sumber daya alam
b)    Masyarakat tradisional memiliki ketergantungan yang sangat kuat pada lingkungan alam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang relatif homogen memiliki sistem sosial yang tersosialisasi dan terdokumentasi dengan baik. Kondisi sosial yang sangat bergantung pada alam memunculkan seperangkat pengetahuan tentang ekosistem, hewan, dan tumbuh-tumbuhan tertentu terutama yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam aplikasi pengetahuan tersebut, mereka juga mengembangkan  metoda pelestarian  alam,  serta larangan- larangan yang dapat merusak kelestarian alam yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Terkadang larangan-larangan tersebut dikaitkan dengan hal-hal yang gaib. Sanksi dibuat agar aturan yang dijalankan   dapat   berlaku   secara   efektif.   Bagi   masyarakat   nelayan tradisional yang menggunakan Hak Ulayat Laut berguna dalam rangka pelestarian sumber daya laut.
c)     Pandangan masyarakat terhadap alam berubah dengan penemuan teknologi dan metode ilmiah, dimana masyarakat modern beranggapan bahwa alam dapat ditaklukkan dan dimanfaatkan seluas-luasnya.
d)    Sumber-sumber  kultural  masyarakat  modern  yang  cenderung  merusak alam adalah:
-       The cornuopia view of nature: Pandangan yang menyatakan bahwa alam terbentang luas dan tidak habis sehingga akan memunculkan sifat serakah tanpa pertimbangan ke masa depan.
-       Faith in technology: Pandangan yang sangat mendewakan teknologi, dimana  manusia  adalah  penguasa  alam,  sehingga  mereka beranggapan setiap kerusakan dapat diatasi dengan teknologi.
-       Materialism and individualism: Kehidupan yang mengagungkan materi menjadikan manusia mendahulukan pemenuhan kebutuhan materialnya, dengan didukung oleh sifat individualisme yang tidak memikirkan kepentingan orang lain sehingga dapat berakibat pada pengeksploitasian sumber daya alam tanpa batas.
2)  Pengelolaan sumber daya perairan laut berbasis komunitas
Usaha untuk menginisiasi Perdes pengelolaan sumber daya perairan laut tidak akan menjadi pertentangan, apakah dengan menggunakan cara memformulasikan suatu kelembagaan formal baru dengan mengembangkan kebiasaan yang telah ada di dalam masyarakat atau dengan melegal-formalkan kelembagaan informal masyarakat lain yang cocok dengan karakteristik masyarakat setempat. Usaha untuk menginisiasi suatu institusi formal tidak akan mengalami kesulitan besar, jika semua stakeholder bersinergi menjalankan tugas dan fungsinya.








 Sumber:
Bailey C. 1998. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Penyunting: D. C. Korten dan Syahrir. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Boer M, dan KA Azis. 1995. Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Melalui Pendekatan Bio-Ekonomi. Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan dan Perikanan Indonesia. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Charles AT. 2001. Sustainable Fishery System. Blackwell Science Ltd. Oxford.
Direktorat  Jenderal Perikanan  Budidaya. 2010. Pedoman  Perencanaan  Pengembangan  Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan). Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Fatchiya, Anna. 2010. Tingkat Kapasitas Pembudidaya Ikan dalam Mengelola Usaha Akuakultur secara Berkelanjutan. Jurnal Penyuluhan Vol. 6 No.1
Monintja DR. dan R. Yusfiandayani. 2001. Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dalam Bidang Perikanan Tangkap. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Pauly,  D.  2009.  Beyond  duplicity  and ignorance  in  global  fisheries.  Scienta Marina 73 (2). June 2009. p.215-224.
Purnomo, B.H. 2012. Peranan Perikanan Tangkap Berkelanjutan Untuk Menunjang Ketahanan Pangan di Indonesia. Universitas Jember
Sulaiman, 2010. Tantangan Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kanun No. 52 Edisi Desember. Hal 516-542
Tajerin, Manadiyanto, dan Sastrawidjaja. 2010. Dinamika Keterkaitan Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Perekonomian Indonesia, 1995-2005: Pendekatan Rasmussens Dual Criterion. Jurnal Kebijakan dan Riset Sosek Kelautan dan Perikanan. 5 (1): 97 – 112.

Komentar