Pengembangan Perikanan yang Berkelanjutan
Pengembangan perikanan tangkap memperhatikan
keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Aspek lingkungan mencakup sistem alam, yang
terdiri dari ikan, kualitas ekosistem, dan lingkungan
biofisik. Aspek sosial mencakup sistem manusia,
termasuk didalamnya adalah nelayan, pengolah, dan masyarakat. Sesudah
diidentifikasi kedua
aspek tersebut, maka dibuat sistem pengelolaan perikanan, yang
mencakup perencanaan,
manajemen perikanan, sampai penelitian perikanan. Oleh karena
itu,
sistem pengelolaan perikanan memuat pengembangan perikanan
yang memperhatikan kedua aspek
tersebut.
Kondisi sumber daya perikanan yang semakin menurun menyebabkan perlunya pengelolaan perikanan supaya tetap lestari dan memberikan hasil yang
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan
pembatasan, baik
dari sisi output maupun input. Beberapa pembatasan dari sisi input dan output yang bisa dilakukan adalah (KPPU 2010):
1) Input control,
yaitu pengaturan jumlah
effort (upaya) yang
dikeluarkan dalam
melakukan kegiatan penangkapan
ikan, meliputi:
a) Limitting entry,
yaitu membatasi jumlah nelayan yang dapat
melakukan penangkapan ikan.
b) Limitting capacity per vessel,
yaitu membatasi jenis serta ukuran kapal dan
alat tangkap yang digunakan.
c) Limitting
time and allocation, yaitu
membatasi
waktu dan
lokasi penangkapan
ikan.
2) Output control, yaitu
pembatasan hasil
tangkapan
setiap nelayan, yang meliputi:
a) Total allowable catch, yaitu batasan
jumlah ikan maksimum yang dapat ditangkap oleh seluruh nelayan per tahun.
b)
Individual
quota, yaitu
pemberian
kuota penangkapan ikan kepada
setiap individu yang melakukan
penangkapan ikan.
c) Community quota, yaitu pemberian kuota penangkapan ikan kepada suatu kelompok.
Sistem pengelolaan seperti ini secara
adat dijalankan hampir menyebar di
seluruh Indonesia,
tetapi sebagai akibat transformasi struktural dari masyarakat
tradisonal menuju ke masyarakat industri,
maka praktek tersebut masih tetap dipegang dan dijalankan oleh sebagian penduduk Indonesia. Beberapa praktek hak
ulayat pesisir, yaitu:
1) Maluku (konsep Sasi): masyarakat nelayan di Pulau Saparua dan Haruku (Maluku Tengah), Desa Lataluhut (Pulau Ambon) dan Kepulauan Kei
(Maluku Tenggara).
2) Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inderagiri Hilir,
Propinsi Riau. Kearifan lokal yang dimiliki berupa: (i) menentukan
waktu menangkap ikan berdasarkan cuaca
dan musim, (ii) mengembangkan alat
tangkap ikan dan alat pengumpul kerang, (iii) menentukan
kawasan penebangan bakau, (iv) ritual (upacara) penghormatan terhadap laut,
dan (v) adanya komitmen untuk tidak menangkap dan
membunuh lumba- lumba, membuang sampah ke laut, menggunakan songko bermesin dalam menangkap ikan dan mengumpulkan
kerang.
3) Desa Bobaneigo, Maluku
Utara: Kearifan tradisional
dalam pengelolaan sumberdaya pesisir
dan laut secara umum adalah
larang atau boboso, tetapi
pengertiannya dalam pengelolaan ikan teri dan cumi-cumi menyangkut pada
beberapa batasan, seperti pelarangan pada musim pemijahan,
pembatasan jumlah alat
tangkap, pembatasan frekuensi penangkapan, tidak dibenarkan orang luar memiliki usaha
bagan, dan pelarangan penebangan hutan bakau (soki) karena luluhan daun dan dahan pohon bakau dianggap sebagai asal-usul ikan teri.
4) Lombok Barat: Tradisi awig-awig merupakan aturan yang dibuat
berdasarkan kesepakatan masyarakat, untuk mengatur masalah tertentu,
dengan maksud memelihara ketertiban dan keamanan dalam kehidupan
masyarakat. Dalam awig-awig diatur perbuatan yang
boleh dan yang dilarang, sanksi serta orang atau lembaga yang diberi wewenang
oleh masyarakat
untuk menjatuhkan sanksi.
Pengelolaan sumber daya
perikanan harus
dilakukan secara holistik. Tidak
bisa dipisahkan antara
pemanfaatan ekonomi semata, namun juga harus ditinjau
dari aspek lingkungan dan sosial. Eksploitasi sumber daya perikanan tidak boleh
dilakukan
dengan cara merusak, dan harus
mempertimbangkan
pemanfaatan secara berkelanjutan.
Strategi
dalam pengelolaan sumber daya perikanan adalah:
1) Keterpaduan antara
aspek lingkungan,
ekonomi dan sosial
Pengelolaan sumber daya perikanan tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, namun juga harus dilihat dari keseluruhan aspek yang terkait, yaitu aspek
lingkungan, ekonomi
dan sosial. Lingkungan pesisir sangat rentan terhadap kerusakan iklim. Apabila satu
sumber daya mengalami
tekanan akan menimbulkan gangguan terhadap sumber daya lain. Oleh karena
itu,
pertumbuhan penduduk
harus dikendalikan dan pemanfaatan
sumber daya mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.
Wilayah pesisir memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi, karena
kaya
akan sumber
daya ikan,
minyak bumi dan gas, pariwisata bahari, pelayaran, serta
bahan
baku kosmetik. Menurut Rompas (2011), potensi ekonomi
wilayah pesisir
mencapai 56 milyar US$ per tahun dilihat dari besarnya potensi terumbu karang,
hutan mangrove dan pasir laut di Indonesia. Belum termasuk diantaranya potensi
perikanan, wisata bahari dan arus laut. Namun,
pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijaksana. Pemanfaatan oleh masyarakat lokal dan pendatang harus
dikendalikan melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas dan adil. Selain itu, pemanfaatan terhadap sumber daya pesisir harus memperhatikan penerimaan
dari masyarakat
lokal, dengan melakukan pemberdayaan
masyarakat
dan
kajian terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat.
2) Keberpihakan terhadap nelayan
Profesi nelayan merupakan mayoritas pekerjaan di wilayah pesisir. Mereka tergantung
pada ketersediaan sumber daya ikan dan kemudahan akses ke wilayah
pesisir. Apabila terjadi pembangunan di daerah pesisir, maka nelayan akan terpinggirkan. Oleh karena
itu,
tata ruang wilayah pesisir harus
ditetapkan dengan mengakomodasi
kepentingan nelayan.
3)
Penataan kelembagaan lokal
Kelembagaan lokal
seperti koperasi dan
kelompok
masyarakat/nelayan mesti
terus diberdayakan dan ditingkatkan peranannya agar mampu
memberikan daya guna bagi
kesejahteraan masyarakat
pesisir. Lembaga ini merupakan
lembaga ekonomi yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat lokal dan
disesuaikan dengan kearifan lokal. Pemerintah daerah
melakukan penguatan melalui pendampingan pembuatan aturan main,
kemitraan serta pemberdayaan
lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber
daya pesisir.
4)
Pemberian kuota untuk perikanan tangkap
Pengusahaan terhadap perikanan tangkap harus diatur agar tidak terjadi kelebihan usaha. Bukan saja
untuk perikanan tangkap, tetapi juga
perikanan budidaya. Oleh karena itu, aspek
perizinan harus ditentukan
dengan melakukan pengawasan yang ketat. Aspek ini ditetapkan melalui penilaian
dari pemerintah
pusat, yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
5)
Penetapan hak ulayat
Hak ulayat
merupakan
legal adat
yang dilakukan
secara turun-temurun
dengan memperhatikan
ketersediaan
sumber daya ikan.
Keberadaan
hak adat
harus dilestarikan dan dibentuk agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan. Bagi daerah yang
sudah memiliki hak ulayat, maka negara harus mengakuinya dalam bentuk regulasi yang menetapkan hak ulayat sebagai hokum formal. Bagi daerah yang belum ada, maka negara memfasilitasinya dalam bentuk penyusunan hak
ulayat.
Penanganan masalah kerusakan lingkungan harus dilakukan secara
terpadu, sinergi, multi dimensi, berkelanjutan, dan jangka panjang. Semua
itu
hanya dapat dilakukan jika
prinsip pemberdayaan dijalankan, yaitu berjalannya proses sosial di dalam masyarakat. Sebuah peraturan desa akan kehilangan makna
jika tidak diinginkan oleh semua komponen masyarakat yang
bersangkutan. Prioritas yang
dibutuhkan dalam inisiasi ini adalah seberapa cepat proses sosial dapat dipacu
sehingga masyarakat benar-benar menginginkan adanya
Peraturan Desa, terkait
pengelolaan sumber daya perikanan tangkap, tidak hanya sekedar
atas pertimbangan seberapa cepat Peraturan
Desa tersebut dapat
dihasilkan.
Cara
yang dapat dilakukan untuk
menginisiasi
suatu
institusi
atau
kelembagaan formal yang
lengkap dengan aturan, sanksi, dan pemegang legalitas adalah dengan
cara:
1) Melegal-formalkan suatu kelembagaan informal yang telah ada di dalam
masyarakat.
2) Memformulasikan suatu kelembagaan formal
baru dengan mengembangkan kebiasaan yang telah ada di
dalam masyarakat.
3) Melegal-formalkan
kelembagaan
informal masyarakat lain yang
cocok dengan karakteristik
masyarakat setempat.
Fisher (2000) menyatakan bahwa budaya sebagai sumber daya untuk
mengatasi konflik dan mengembangkan
perdamaian. Berbagai tradisi,
struktur, proses dan peran yang terdapat dalam budaya akan sangat membantu usaha dalam
penyelesaian konflik. Penanganan
konflik lintas budaya harus
diikuti oleh pemahaman atas perbedaan cara yang digunakan setiap budaya untuk
mengungkapkan penolakan.
1) Hak
ulayat laut dan kelestarian sumber daya alam
Ada kecenderungan dari nelayan modern dengan peralatan penangkapan ikan yang maju kurang memperhatikan kelestarian lingkungan perairan, sedangkan
nelayan tradisional
yang
tinggal di desa-desa pesisir pantai
memiliki komitmen terhadap pelestarian sumber daya laut dengan
menerapkan
Hak Ulayat Laut. Beberapa kasus yang
terkait dengan pelestarian sumber daya laut
dan praktek Hak Ulayat Laut:
a) Salah
satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam adalah budaya. Kecenderungan masyarakat
tradisional lebih memiliki komitmen
terhadap pelestarian
sumber
daya alam
b) Masyarakat tradisional memiliki ketergantungan yang sangat kuat pada lingkungan alam
dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Masyarakat yang relatif homogen memiliki sistem sosial yang
tersosialisasi dan terdokumentasi dengan baik. Kondisi
sosial yang sangat bergantung
pada
alam memunculkan seperangkat pengetahuan tentang ekosistem, hewan,
dan
tumbuh-tumbuhan tertentu terutama yang
dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam aplikasi pengetahuan
tersebut, mereka juga mengembangkan metoda pelestarian alam, serta larangan- larangan yang dapat merusak kelestarian alam yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Terkadang larangan-larangan tersebut
dikaitkan dengan hal-hal yang gaib. Sanksi dibuat agar aturan yang
dijalankan dapat berlaku secara efektif. Bagi masyarakat nelayan tradisional yang
menggunakan Hak Ulayat Laut berguna dalam rangka pelestarian
sumber daya laut.
c) Pandangan masyarakat terhadap alam
berubah dengan
penemuan teknologi dan metode
ilmiah, dimana
masyarakat modern beranggapan bahwa alam
dapat
ditaklukkan dan dimanfaatkan
seluas-luasnya.
d) Sumber-sumber kultural
masyarakat
modern yang
cenderung
merusak alam adalah:
- The cornuopia view of nature: Pandangan yang menyatakan bahwa alam terbentang luas dan tidak habis sehingga akan memunculkan sifat serakah
tanpa pertimbangan
ke masa depan.
- Faith in technology: Pandangan yang sangat mendewakan teknologi, dimana
manusia adalah penguasa alam,
sehingga
mereka
beranggapan setiap kerusakan dapat
diatasi
dengan
teknologi.
- Materialism
and individualism: Kehidupan
yang mengagungkan
materi menjadikan manusia mendahulukan
pemenuhan kebutuhan materialnya, dengan didukung
oleh sifat individualisme yang
tidak
memikirkan kepentingan orang
lain sehingga dapat berakibat pada
pengeksploitasian sumber daya alam
tanpa batas.
2) Pengelolaan sumber daya
perairan
laut
berbasis komunitas
Usaha untuk menginisiasi Perdes pengelolaan sumber daya perairan laut tidak akan
menjadi pertentangan,
apakah
dengan menggunakan cara memformulasikan suatu kelembagaan formal baru
dengan mengembangkan
kebiasaan yang telah ada di dalam masyarakat atau dengan melegal-formalkan kelembagaan informal masyarakat lain yang
cocok dengan karakteristik
masyarakat setempat. Usaha
untuk menginisiasi suatu institusi formal tidak
akan mengalami kesulitan besar, jika semua stakeholder bersinergi menjalankan tugas
dan fungsinya.
Sumber:
Bailey C. 1998. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Penyunting: D. C. Korten dan
Syahrir. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Boer M, dan KA Azis. 1995. Prinsip-Prinsip Dasar
Pengelolaan Sumber
Daya
Perikanan Melalui Pendekatan
Bio-Ekonomi.
Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan dan
Perikanan Indonesia. Institut
Pertanian Bogor. Bogor.
Charles AT. 2001. Sustainable Fishery System. Blackwell Science Ltd.
Oxford.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 2010. Pedoman Perencanaan
Pengembangan
Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan). Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Fatchiya, Anna. 2010. Tingkat Kapasitas Pembudidaya
Ikan
dalam Mengelola Usaha Akuakultur secara Berkelanjutan. Jurnal Penyuluhan Vol. 6 No.1
Monintja
DR. dan R. Yusfiandayani. 2001. Pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir
dalam Bidang Perikanan Tangkap. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah
Pesisir Terpadu. Institut Pertanian
Bogor.
Bogor.
Pauly, D. 2009. Beyond duplicity and ignorance in global fisheries. Scienta Marina 73 (2). June 2009. p.215-224.
Purnomo, B.H.
2012. Peranan Perikanan Tangkap Berkelanjutan Untuk Menunjang Ketahanan Pangan
di Indonesia. Universitas Jember
Sulaiman, 2010. Tantangan Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Kanun No. 52 Edisi Desember. Hal 516-542
Tajerin, Manadiyanto, dan Sastrawidjaja. 2010. Dinamika
Keterkaitan Sektor Kelautan dan Perikanan
dalam Perekonomian Indonesia, 1995-2005: Pendekatan Rasmussen’s Dual Criterion. Jurnal Kebijakan dan Riset Sosek
Kelautan dan Perikanan. 5 (1):
97 – 112.
Komentar
Posting Komentar