Teknik-Teknik Pengelolaan Perikanan di Indonesia
Teknik-Teknik
Pengelolaan Perikanan Di Indonesia
Secara teoritis, terdapat dua bentuk regulasi dalam pengelolaan sumber daya perikanan di berbagai belahan dunia, yakni rezim akses terbuka (open access) dan akses terkendali (controlled
access). Akses terbuka adalah suatu bentuk regulasi
yang cenderung membiarkan nelayan menangkap ikan dan mengeksploitasi sumber daya hayati lainnya kapan saja, dimana saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Secara empiris, implikasi dalam jangka panjang terhadap regulasi ini akan menimbulkan dampak negatif, antara lain apa yang dikenal sebagai tragedy of common baik berupa kerusakan sumber daya perikanan maupun konflik antar nelayan. Sebaliknya, pengelolaan dengan system akses terkendali adalah regulasi terkendali yang dijabarkan berupa (1) pembatasan input (input restriction), yakni membatasi jumlah pelaku, jumlah jenis kapal , d a n jenis alat tangkap , ( 2 ) pembatasan output (output restriction), yakni membatasi berupa jumlah tangkapan bagi setiap pelaku berdasarkan kuota.
Salah satu formulasi dari pembatas input itu adalah territorial use right of fisheries yang menekankan penggunaan fishing right (hak memanfaatkan sumberdaya perikanan) dalam suatu wilayah tertentu dalam yurisdiksi yang jelas. Pola fishing right system ini menempatkan pemegang hak penangkapan ikan melakukan kegiatan perikanan di suatu wilayah, sementara yang tidak memiliki fishing right tidak diizinkan beroperasi
di wilayah
itu. Selain diatur siapa yang berhak melakukan kegiatan perikanan, juga diatur kapan dan dengan alat apa kegiatan perikanan dilakukan. Sistem yang menjurus pada bentuk pengkaplingan laut utamanya di kawasan pesisir ini menempatkan perlindungan kepentingan nelayan kecil yang beroperasi di wilayah
pantai-pesisir serta kepentingan kelestarian fungsi sumber daya (Christy, 1982; Masyhuri, 2004), Namun demikian, dengan mengacu pada “menggunakan hak pemanfaatan dalam pengelolaan perikanan dan pengelolaan berdasarkan hak pemanfaatan” terhadap arti dan konsep diatas dapat menimbulkan kekeliruan dan menimbulkan permasalahan sebagai akibat dari perbedaan pemahaman tentang arti pemanfaatan tersebut dimana realita yang dihadapi adalah
timbulnya berbagai jenis dan tipe
dari sistem hak kepemilikan dan terdapatnya berbagai cara yang digunakan untuk mengelola perikanan (Anon, 2005)
Beberapa teknik – teknik pengelolaan perikanan sebagai dasar
pelestarian sumber daya ikan di Indonesia telah termaktub dalam undang-undang
dan berbagai peraturan yang telah ditetapkan. Teknik pengelolaan
perikanan menurut Undang-Undang Perikanan (pasal 7 UU 31 Tahun /2004 dan UU 45
tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan), yaitu:
Pengendalian input meliputi pengendalian jenis, jumlah, ukuran alat penangkapan
ikan; jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; persyaratan atau standar
prosedur operasional penangkapan ikan; sistem pemantauan kapal perikanan. Pengendalian output meliputi pengendalian
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap.
Sebelumnya, upaya pemerintah dalam mengelola perikanan telah
ditunjukkan dari berbagai teknik
pengelolaan unt uk pengaturan, yang meliputi zonasi daerah penangkapan (SK No
607/KPTS/UM/9/1976), ukuran mata jaring pada bagian kantong pukat cincin sebesar
1 inci (# 2,54cm) (SK No. 123/Kpts/Um/3/1975 dan jalur penangkapan kapal pukat
cincin (Kepment an No. 392/
1999), sampai pelarangan secara
menyeluruh al at tangkap pukat harimau (Keppres
no 39/1980) serta pengendalian melalui pungutan hasil perikanan (PHP) menurut
PP No 54/2002 dan pungutan perikanan (UU 31/2004),
Pasal 48 angka 1 dan Pasal 49.
Kepmentan 392 tahun 1999 tentang jalur- jalur penangkapan ikan yang berlaku
pada semua perairan laut Indonesia, yaitu: jalur penangkapan I bagi nelayan kecil (radius 6 mil dari pulau), jalur penangkapan II (6 – 12 mil) dan jalur penangkapan III (>12 mil). Kapal, alat tangkap dan alat tangkap bantu yang diizinkan untuk jalur I dapat memasuki jalur II dan jalur III, sebaliknya kapal/alat tangkap yang diperuntukan pada jalur yang lebih tinggi tidak diperbolehkan memasuki jalur yang lebih rendah. Tinjauan sosial ekonomi batasan jalur I dari peraturan ini di perairan dangkal adalah pengaturan pemanfaatan
diberikan pada nelayan
kecil yang beroperasi dalam skala harian dengan modalitas relatif terbatas agar dapat menopang kehidupan kesehariannya. Makna biologis adalah rendahnya kapasitas penangkapan nelayan kecil diharapkan tidak merusak kawasan asuh ikan karena lokasi penangkapan berada disekitar kawasan mereka sendiri, konsep pengelolaan berbasis kearifan lokal diharapkan dapat melindungi keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya. Sebaliknya armada
yang berukuran lebih besar diarahkan
ke jalur
II dan
III karena tingginya daya tangkap dan modalitas investasi , sehingga mempermudah pergerakan armada yang cenderung berada diluar kawasan kesehariannya, sehingga pemanfaatan sumber daya lebih mengarah pada jenis-jenis yang tidak berada di kawasan asuhan, kecuali kawasan terumbu karang lepas pantai.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, Pasal 1 angka 7 dinyatakan bahwa 12 mil masih dalam zona wilayah pesisir. Konsekuensinya
bahwa wilayah pengelolaan 1/3 bagian dari 12 mil laut teritorial yang menjadi wewenang kabupaten/kota adalah wilayah pesisir. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 angka 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 18 angka 4 secara substansi kabupaten / kota memiliki wewenang mengelola wilayah pesisir masing - masing. Kedua UU tersebut membuat pengaturan tentang yurisdiksi laut provinsi ( 1 2 m i l ) d a n kabupaten/kota (4 mil ) mengindikasikan bahwa produk hukum itu menganut konsep pengelolaan wilayah laut tertentu berbasis batas-batas yurisdiksi. Konsep tersebut merupakan instrumen yang dapat berfungsi sebagai implementasi dari konsep regulasi akses terkendali sebagai bagian dari pola pembatasan input yang berorientasi pada hak penggunaan berlandaskan wilayah kekuasaan (territorial use right).
Sumber:
Bailey C. 1998. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Penyunting: D. C. Korten dan
Syahrir. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Boer M, dan KA Azis. 1995. Prinsip-Prinsip Dasar
Pengelolaan Sumber
Daya
Perikanan Melalui Pendekatan
Bio-Ekonomi.
Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan dan
Perikanan Indonesia. Institut
Pertanian Bogor. Bogor.
Charles AT. 2001. Sustainable Fishery System. Blackwell Science Ltd.
Oxford.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 2010. Pedoman Perencanaan
Pengembangan
Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan). Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Fatchiya, Anna. 2010. Tingkat Kapasitas Pembudidaya
Ikan
dalam Mengelola Usaha Akuakultur secara Berkelanjutan. Jurnal Penyuluhan Vol. 6 No.1
Monintja
DR. dan R. Yusfiandayani. 2001. Pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir
dalam Bidang Perikanan Tangkap. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah
Pesisir Terpadu. Institut Pertanian
Bogor.
Bogor.
Pauly, D. 2009. Beyond duplicity and ignorance in global fisheries. Scienta Marina 73 (2). June 2009. p.215-224.
Purnomo, B.H.
2012. Peranan Perikanan Tangkap Berkelanjutan Untuk Menunjang Ketahanan Pangan
di Indonesia. Universitas Jember
Sulaiman, 2010. Tantangan Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Kanun No. 52 Edisi Desember. Hal 516-542
Tajerin, Manadiyanto, dan Sastrawidjaja. 2010. Dinamika
Keterkaitan Sektor Kelautan dan Perikanan
dalam Perekonomian Indonesia, 1995-2005: Pendekatan Rasmussen’s Dual Criterion. Jurnal Kebijakan dan Riset Sosek
Kelautan dan Perikanan. 5 (1):
97 – 112.
Komentar
Posting Komentar