Teknik-Teknik Pengelolaan Perikanan di Indonesia


 Teknik-Teknik Pengelolaan Perikanan Di Indonesia
Secara  teoritis,  terdapat  dua  bentuk regulasi dalam pengelolaan sumber daya perikanan di berbagai belahan dunia, yakni rezim  akses  terbuka  (open  access) dan akses terkendali (controlled access). Akses terbuka adalah suatu bentuk regulasi yang cenderung membiarkan nelayan menangkap ikan  dan  mengeksploitasi  sumber  daya hayati  lainnya  kapan  saja,  dimana  saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja.    Secara  empiris,  implikasi  dalam jangka panjang terhadap regulasi ini akan menimbulkan dampak negatif, antara lain apa  yang  dikenal    sebagai  tragedy of common baik  berupa  kerusakan  sumber daya  perikanan  maupun  konflik  antar nelayan. Sebaliknya, pengelolaan dengan system  akses  terkendali  adalah  regulasi terkendali  yang dijabarkan  berupa  (1) pembatasan input (input restriction), yakni membatasi  jumlah  pelaku, jumlah  jenis kapal ,   d a n jenis   alat  tangkap ,   ( 2 ) pembatasan output (output  restriction), yakni membatasi berupa jumlah tangkapan bagi setiap pelaku berdasarkan kuota.
Salah satu formulasi dari pembatas input itu  adalah  territorial  use  right  of  fisheries yang menekankan penggunaan fishing right (hak memanfaatkan sumberdaya perikanan) dalam   suatu wilayah  tertentu  dalam yurisdiksi  yang  jelas.  Pola  fishing  right system ini  menempatkan  pemegang  hak penangkapan  ikan  melakukan  kegiatan perikanan  di  suatu  wilayah,  sementara yang  tidak memiliki fishing right tidak diizinkan beroperasi di wilayah itu. Selain diatur siapa yang berhak melakukan kegiatan perikanan, juga diatur kapan dan dengan alat apa kegiatan perikanan dilakukan.  Sistem yang menjurus pada bentuk pengkaplingan laut  utamanya  di kawasan  pesisir ini menempatkan perlindungan kepentingan nelayan kecil yang beroperasi di wilayah pantai-pesisir serta kepentingan kelestarian fungsi sumber daya (Christy, 1982; Masyhuri, 2004), Namun demikian, dengan mengacu pada  “menggunakan hak pemanfaatan dalam pengelolaan perikanan dan pengelolaan berdasarkan hak pemanfaatan terhadap arti dan konsep diatas dapat menimbulkan kekeliruan dan menimbulkan permasalahan sebagai akibat dari perbedaan pemahaman tentang arti pemanfaatan tersebut dimana realita yang dihadapi adalah timbulnya berbagai jenis dan tipe dari sistem hak kepemilikan dan terdapatnya berbagai cara yang digunakan untuk mengelola perikanan (Anon, 2005)
Beberapa teknik – teknik pengelolaan perikanan sebagai dasar pelestarian sumber daya ikan di Indonesia telah termaktub dalam  undang-undang  dan berbagai peraturan yang telah ditetapkan. Teknik pengelolaan perikanan menurut Undang-Undang Perikanan (pasal 7 UU 31 Tahun /2004 dan UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang perikanan), yaitu: Pengendalian input meliputi pengendalian jenis, jumlah, ukuran alat penangkapan ikan; jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; sistem pemantauan kapal perikanan.  Pengendalian output meliputi pengendalian ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap.
Sebelumnya, upaya pemerintah dalam mengelola perikanan telah ditunjukkan dari berbagai  teknik pengelolaan unt uk pengaturan, yang meliputi zonasi daerah penangkapan (SK No 607/KPTS/UM/9/1976), ukuran mata jaring pada bagian kantong pukat cincin sebesar 1 inci (# 2,54cm) (SK No. 123/Kpts/Um/3/1975 dan jalur penangkapan kapal  pukat  cincin (Kepment an No.  392/ 1999),  sampai pelarangan secara menyeluruh  al at tangkap pukat harimau (Keppres no 39/1980) serta pengendalian melalui pungutan hasil perikanan (PHP) menurut PP No 54/2002 dan pungutan perikanan (UU 31/2004),
Pasal 48 angka 1 dan Pasal 49.
Kepmentan 392 tahun 1999 tentang jalur- jalur penangkapan ikan yang berlaku pada semua perairan laut Indonesia, yaitu: jalur penangkapan I bagi nelayan kecil (radius 6 mil dari pulau), jalur penangkapan II (6 12 mil)  dan  jalur  penangkapan  III  (>12  mil). Kapal, alat tangkap dan alat tangkap bantu yang diizinkan untuk jalur I dapat memasuki jalur  II  dan  jalur  III,  sebaliknya  kapal/alat tangkap yang diperuntukan pada jalur yang lebih tinggi tidak diperbolehkan memasuki jalur yang  lebih  rendah.   Tinjauan  sosial ekonomi batasan jalur I dari peraturan ini di perairan  dangkal adalah  pengaturan pemanfaatan diberikan pada nelayan kecil yang beroperasi dalam skala harian dengan modalitas  relatif terbatas agar dapat menopang kehidupan kesehariannya. Makna biologis adalah rendahnya kapasitas penangkapan  nelayan  kecil  diharapkan tidak merusak kawasan asuh ikan karena lokasi  penangkapan  berada  disekitar kawasan mereka sendiri, konsep pengelolaan  berbasis kearifan lokal diharapkan dapat melindungi keberlanjutan sumber daya ikan dan  lingkungannya. Sebaliknya armada yang berukuran lebih besar diarahkan ke jalur II dan III karena tingginya  daya  tangkap  dan  modalitas investasi ,  sehingga  mempermudah pergerakan armada yang cenderung berada diluar  kawasan  kesehariannya,  sehingga pemanfaatan sumber daya lebih mengarah pada  jenis-jenis  yang  tidak  berada  di kawasan asuhan, kecuali kawasan terumbu karang lepas pantai.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau- pulau Kecil, Pasal 1 angka 7 dinyatakan bahwa 12 mil masih dalam zona wilayah pesisir. Konsekuensinya bahwa wilayah pengelolaan 1/3 bagian dari 12 mil laut teritorial yang menjadi wewenang kabupaten/kota  adalah  wilayah  pesisir. Ketentuan  tersebut  ditegaskan  dalam Pasal 18 angka 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal  18 angka   4  secara substansi kabupaten / kota  memiliki  wewenang mengelola  wilayah  pesisir   masing - masing. Kedua UU  tersebut  membuat pengaturan tentang yurisdiksi laut provinsi ( 1 2   m i l )   d a n  kabupaten/kota (4 mil ) mengindikasikan bahwa produk hukum itu menganut konsep pengelolaan wilayah laut tertentu berbasis batas-batas yurisdiksi. Konsep tersebut merupakan instrumen yang dapat berfungsi sebagai implementasi dari konsep regulasi akses terkendali sebagai bagian dari pola pembatasan input yang  berorientasi pada hak penggunaan berlandaskan wilayah kekuasaan (territorial use right).




Sumber:
Bailey C. 1998. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Penyunting: D. C. Korten dan Syahrir. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Boer M, dan KA Azis. 1995. Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Melalui Pendekatan Bio-Ekonomi. Jurnal Ilmu-Ilmu Perairan dan Perikanan Indonesia. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Charles AT. 2001. Sustainable Fishery System. Blackwell Science Ltd. Oxford.
Direktorat  Jenderal Perikanan  Budidaya. 2010. Pedoman  Perencanaan  Pengembangan  Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan). Jakarta: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
Fatchiya, Anna. 2010. Tingkat Kapasitas Pembudidaya Ikan dalam Mengelola Usaha Akuakultur secara Berkelanjutan. Jurnal Penyuluhan Vol. 6 No.1
Monintja DR. dan R. Yusfiandayani. 2001. Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dalam Bidang Perikanan Tangkap. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Pauly,  D.  2009.  Beyond  duplicity  and ignorance  in  global  fisheries.  Scienta Marina 73 (2). June 2009. p.215-224.
Purnomo, B.H. 2012. Peranan Perikanan Tangkap Berkelanjutan Untuk Menunjang Ketahanan Pangan di Indonesia. Universitas Jember
Sulaiman, 2010. Tantangan Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kanun No. 52 Edisi Desember. Hal 516-542
Tajerin, Manadiyanto, dan Sastrawidjaja. 2010. Dinamika Keterkaitan Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Perekonomian Indonesia, 1995-2005: Pendekatan Rasmussens Dual Criterion. Jurnal Kebijakan dan Riset Sosek Kelautan dan Perikanan. 5 (1): 97 – 112.
 

Komentar